Selasa, 02/05/2025
Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 23 April 2025, bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025, bahwa salah satu strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan adalah dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk modern dari koperasi desa yang dihidupkan kembali sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Program ini mengusung semangat gotong royong, kemandirian ekonomi, dan partisipasi masyarakat desa dalam menciptakan peluang usaha dan pekerjaan. Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa koperasi ini akan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi desa berbasis komunitas dan Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kecamatan Bukit Santuai melalui Kasi Tata Pemerintahan, melaksanakan Sosialisasi / Penjelasan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bagi Kepala Desa/Pj. Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Santuai,