Berdasarkan Peraturan
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai tugas
dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan desa.
Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Kecamatan
Bukit Santuai mempunyai fungsi :
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
c. Mengoordinasikan penerapan dan
penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana
dan fasilitasi pelayanan umum;
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
perangkat daerah kabupaten yang ada di Kecamatan; dan
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah
struktur organisasi dan tatakerja yaitu :
a. Camat
Bukit Santuai;
b. Sekretariat
Kecamatan, terdiri dari:
1.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian; dan
2.
Sub Bagian Perencanaan dan
Keuangan.
c.
Seksi Kecamatan terdiri dari:
1.
Seksi Tata Pemerintahan;
2.
Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
3.
Seksi Pembangunan dan
Keuangan Desa;
4.
Seksi Kesejahteraan Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat;
5.
Seksi Pelayanan Masyarakat;.
d.
Kelompok Jabatan Fungsional
0 comments:
Post a Comment