Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur

Tugas dan Fungsi Kecamatan

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai tugas  dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan dan desa.

Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Kecamatan Bukit Santuai mempunyai fungsi :

a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

c. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;

e. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

f. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

g. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di Kecamatan; dan

h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.        

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan diatas, disusunlah struktur organisasi dan tatakerja yaitu :

a. Camat Bukit Santuai;

b. Sekretariat Kecamatan, terdiri dari:

1.         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

2.         Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

c. Seksi Kecamatan terdiri dari:

1.         Seksi Tata Pemerintahan;

2.         Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

3.         Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa;

4.         Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;

5.         Seksi Pelayanan Masyarakat;.

d.   Kelompok Jabatan Fungsional

0 comments:

Post a Comment

 
Batman Begins Background