Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur

CAMAT

       Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang camat. Camat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.    
       
       Camat menyelenggarakan fungsi meliputi: 
  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 
  2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 
  3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; 
  4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum; 
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; 
  6. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; 
  7. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di Kecamatan; 
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
      Camat mempunyai rincian tugas sebagai berikut: 
  1. Menetapkan program kerja, kegiatan, dan anggaran Perangkat Daerah, pembinaan administrasi keuangan dan 8 barang milik daerah yang dikelola ,kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 
  2. Menyelenggarakan program kerja, kegiatan, dan anggaran Perangkat Daerah, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik daerah yang dikelola, kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 
  3. Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat; 
  4. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 
  5. Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  6. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum 
  7. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan 
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang undangan yang mengaturnya; 
  9. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di kecamatan
  10. Melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat; 
  11. Memberikan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan; 
  12. Melaksanakan koordinasi di bidang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan; 
  13. Melaksanakan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan atau unit kerja yang ada di wilayah Kecamatan; 
  14. Melaksanakan pembinaan kepada aparatur pemerintah dan warga masyarakat di wilayah Kecamatan
  15. Melaksanakan semua pelimpahan kewenangan yang diserahkan oleh Bupati.

0 comments:

Post a Comment

 
Batman Begins Background