Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah
yang dipimpin oleh seorang camat. Camat mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan
pemerintahan umum.
Camat menyelenggarakan fungsi meliputi:
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Camat
mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Menetapkan program kerja, kegiatan, dan anggaran Perangkat Daerah, pembinaan administrasi keuangan dan 8 barang milik daerah yang dikelola ,kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Menyelenggarakan program kerja, kegiatan, dan anggaran Perangkat Daerah, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik daerah yang dikelola, kepegawaian, ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa dan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang undangan yang mengaturnya;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di kecamatan
- Melaksanakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Memberikan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan;
- Melaksanakan koordinasi di bidang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan atau unit kerja yang ada di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan kepada aparatur pemerintah dan warga masyarakat di wilayah Kecamatan
- Melaksanakan semua pelimpahan kewenangan yang diserahkan oleh Bupati.
0 comments:
Post a Comment